Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Proses Mediasi

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/oEGx2Elbl9M" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Mabes Polri - Prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratife mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum Indonesia salah satunya Polri. Prinsip Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait. 

    Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana guna mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Sepanjang tahun 2021, Polri berhasil menyelesaikan 11.811 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.(*)

    Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Senior Level Meeting Densus 88 Antiteror...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
    Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara
    Wujudkan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Polres Pamekasan Gandeng LIRA Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum di Balai Desa
    Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa Latih PBB Siswa SMA
    Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

    Ikuti Kami