Perlu Diperhatikan bagi Lulusan Muda dalam Perjanjian Kerja

    Perlu Diperhatikan bagi Lulusan Muda dalam Perjanjian Kerja
    Ilustrasi perjanjian kerja (Sumber: Unsplash by Cytonn Photography)

    SURABAYA – Pengurus Pusat Ikatan Alumni (IKA) ITS, Ir Dieta Kurnia SH MM MH, menuturkan bahwa selama ini cukup banyak alumni muda yang terjebak dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, ia memaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan tentang perjanjian kerja bagi mereka yang hendak terjun ke dunia karier.  

    Menurut Diet, penting untuk memahami dan meneliti perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Ia menghimbau kepada alumni muda agar tidak terjebak dalam euforia mendapatkan pekerjaan sehingga gegabah menyetujui persetujuan kerja. “Ini adalah masalah umum untuk fresh graduate , ” tutur Dieta.

    Dikatakan Diet, terdapat dua jenis perjanjian yaitu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Perbedaan mendasar dari kedua hal tersebut terletak pada masa kerja perjanjian. PKWT biasa digunakan untuk perjanjian kerja karyawan, sedangkan PKWTT digunakan untuk perjanjian kerja karyawan tetap.

    Lebih lanjut, menurut Dieta, aspek pertama yang penting untuk diketahui dalam perjanjian adalah hak dan kewajiban pekerja. Ia menghimbau para lulusan muda agar tidak malu menanyakan hal tersebut kepada bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan. “Hak termasuk keuntungan sebagai pekerja, selain itu kewajiban mencakup hal-hal yang tertulis dan tidak tertulis yang harus dilakukan, ” tuturnya.

    Pengurus IKA ITS PW Jatim, Ir Dieta Kurnia SH MM MH menyampaikan materi pembekalan kepada calon wisudawan.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa calon pekerja perlu memperjelas pekerjaan, terutama dalam jenis perjanjian kerja PKWT. Pasalnya, menurut Dieta, salah satu tanda perusahaan bonafid adalah durasi durasi perjanjian secara tertulis. 

    Selanjutnya, lulusan ITS tahun 1987 ini juga mengatakan bahwa tidak kalah penting untuk mengetahui nominal dan cara pembayaran gaji dan uang kompensasi . Perihal upah dan uang kompensasi yang akan diterima harus tertera juga secara tertulis. “Setiap akhir perjanjian dan terdapat perjanjian baru, jangan lupa untuk menagih uang kompensasi dari perjanjian sebelumnya, ” ujarnya menyinyalir.

    Tidak hanya itu, Dieta menambahkan, jika butuh bantuan terkait perjanjian kerja, alumni ITS dapat menghubungi IKA ITS setempat. Tidak lupa ia mengingatkan bahwa ketika mendapatkan perjanjian yang sesuai, maka perjanjian tersebut harus dipenuhi. “Ini menuntut kelihaian bekerja dan kecepatan beradaptasi, ” diselesaikan dalam acara Gladi Bersih dan Pembekalan Wisuda ITS ke-125 , Kamis (24/3/2022) itu. (*)

    Reporter: Gandhi Kesuma

    Redaktur: Fatih Izzah

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Universitas Brawijaya Kejar Target 63 PS...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil
    8 Tahun Berjuang Cari Keadilan, Soegiharto Santoso Surati Ketua MA
    Pertahankan Prestasi, Rutan Magetan Kembali Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024

    Ikuti Kami