SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan expose perkara untuk diajukan persetujuan penghentian penuntutan Restorative Justice (RJ) secara daring.
Dalam siaran pers nomor : PR –12/ M.5.3 /L2/02/2022 antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana beserta jajaran dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Haruna, SH.MH dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Heri Pribadi, SH.MH dan Kasi Oharda Wahyu . SH.MH, serta ekposan oleh Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani, SH.MH beserta Kasi pidum dan JPU Budi Cahyono, SH, berlangsung secara daring.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Demi terciptanya suatu keadilan, sehingga dilakukan Restorative Justice (RJ), sebagai bentuk pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku serta elemen masyarakat.
Ini sesuai dengan adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perkara Lewat Keadilan Restorative Justice dan pertimbangan-pertimbangan lainnya, maka kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, SH.MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com, Kamis (3/2/2022).
Menurut Fathur, tersangka Samsul Badri dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga disangka pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp15 juta.
Bahwa pada tanggal 20 November 2019 yang lalu telah terjadi pertengkaran antara tersangka Samsul Badri dengan Korban (Eny Rohayani), dan dalam pertengkaran tersebut tersangka Samsul Badri memelintir tangan kanan korban ke belakang punggung dan tersangka pada saat bersamaan juga menendang kaki kiri korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian betis ukuran 3x3 cm dan luka lecet pada tangannya berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Sidoarjo tanggal 21 November 2019, " ujarnya.
Oleh karena itu, akibat adanya persoalan pertengkaran dimaksud, mengakibatkan tersangka Samsul Badri meninggalkan keluarganya, sehingga korban Eny Rohayani selama 1 tahun harus menghidupi sendiri ketiga anaknya yang masih sekolah.
Mengingat akibat dari pertengkaran dalam rumah tangga dan proses hukum pidana dimaksud yang membawa akibat bagi korban dan anak-anaknya, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengusulkan agar perkara dimaksud dapat diminta persetujuan untuk dihentikan Penuntutannya Restorative Justice (RJ), " jelas Fathur.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Restorative Justice adalah merupakan metode alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keadaan dan kondisi tercapainya keadilan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dan korban, melalui mekanisme mediasi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menciptakan kesepakatan perdamaian.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum mempertemukan Samsul Badri dengan Istrinya Eny Rohayani di Kantor Kejari Sidoarjo yang berakhir dengan tercapainya perdamaian tanpa syarat agar kehidupan rumah tangga normal, harmonis dan utuh kembali seperti sediakala, " terangnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana saat ekspose secara daring berlangsung, menyatakan perkara Samsul Badri memenuhi persyaratan untuk melalui proses Restorative Justice (RJ), sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,
Ia juga mengatakan, bahwa antara tersangka dan korban telah saling memaafkan dengan tercapainya perdamaian tanpa syarat agar kehidupan rumah tangga normal, harmonis dan utuh kembali serta dapat membimbing anak anaknya untuk tumbuh kembang bersama kedua orang tuanya. Hal tersebut akan berbalik jika perkara tersebut diteruskan dan di jatuhi pidana maka akan berpengaruh terhadap kehidupan istri serta secara psikologis juga berpengaruh kepada anak-anaknya.
Proses Restorative Justice (RJ) yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani yang dituangkan melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020, dan merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.
Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan reformasi penegakan hukum yang dapat mengatasi kekakuan hukum positif, bukan saja dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi juga dimaksudkan agar tujuan hukum keadilan dan kemanfaatan hukum dapat segara diwujudkan, " pungkasnya. (Jon)